Perubahan Status Organisasi Kemahasiswaan Intra Kampus IAI Darussalam

Warek III, Staff Khusus Warek III dan Pengurus SEMA-I 2019-2020.

Blokagung – Rabu, 25 Desember 2019, Sebagai miniatur kecil dari sebuah negara yang menganut sistem demokrasi, kampus merupakan sarana dan wahana untuk belajar sekaligus pengabdian sesuai dengan Tri Dharma Perguruan Tinggi terutama di lingkup Organisasi Kemahasiswaan Intra Kampus Institut Agama Islam Darussalam. John Locke salah satu tokoh Trias Politika dalam Magnum Opus-nya yang berjudul Two Treatises Of Goverment (1690) menjelaskan bahwa “Tujuan utama adanya sebuah negara adalah untuk melindungi milik pribadi dari serangan individu lain”, maka untuk memenuhi tajuan tersebut perlu adanya kekuasaan terpisah menjadi Legislatif, Eksekutif, dan Federatif. Seperti halnya dikampus Institut Agama Islam Darussalam, miniatur kecil negara tersebut bernama Organisasi Kemahasiswaan Intra Kampus, yang juga dibagi menjadi 3 kekuasaan terpisah, yakni: Legislatif (MPM), Eksekutif (BEM-I), untuk Federatif tidak dipakai karena lebih ke Otonomi Daerah (BEM-F & HMPS), UKM, dst.

Mengacu pada Surat Keputusan Dirjen Pendis tentang Pedoman Umum Organisasi Kemahasiswaan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Tahun 2016, terjadi perubahan status Organisasi Kemahasiswaan Intra Kampus Institut Agama Islam Darussalam dari Legislatif, yang dahulunya bernama Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (MPM) berganti Senat Mahasiswa (SEMA) dan Eksekutif, yang dahulunya bernama Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) berganti Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA). Bapak Khozin selaku Warek III mengatakan: “Perubahan status ini dengan maksud agar Mahasiswa tetap menjunjung tinggi etika dan adab sebagai ciri khas Perguruan Tinggi Berbasis Pesantren, Masak ada panggilan dilingkup civitas akademika “Presiden” bagi seorang mahasiswa  (Pimpinan Tertinggi di BEM) yang seakan akan Rektor harus tunduk terhadapnya, kurang etis didengar”, ujar beliau.

Warek III, Drs. H. M. Khozin Kharis, M.H., membacakan SK Rektor SEMA-I 2019-2020.

Untuk mengawali perubahan status tersebut, MPM  yang Ketuanya baru terpilih minggu lalu sebagai Lembaga Legislatif resmi dirubah menjadi SEMA melalui SK Rektor Institut Agama Islam Darussalam No. 31.5/179/IAIDA/C.1/XII/2019 pada Pelantikan & Rapat Kerja Senat Mahasiswa Fakultas Dan Institut Agama Islam Darussalam (SEMA-I & SEMA-F) Periode 2019 – 2020. Sedangkan Organisasi yang lain, perubahannya di Musyawarah Mahasiswa (MUSMA ) ke-XIV yang Insyaallah akan dilaksanakan bulan februari tahun mendatang.

Pelantikan dan Rapat Kerja SEMA-I & SEMA-F Periode 2019 – 2020 tersebut bertemakan “Reorientasi Kapabilitas Lembaga Legislatif Kampus sebagai Pro Justitia Penegakan Hukum”. Maksud dari tema tersebut yakni, Lembaga Legislatif sebagai legislator (Pembuat Undang-Undang) dan Pengawas perlu adanya penentuan sikap atau arah tujuan yang jelas demi meningkatnya kemampuan sebagai Penegak Hukum Organisasi Kemahasiswaan Intra Kampus yang berpihak kepada keadilan terkait penjaminan hak-hak maupun pelaksanaan kewajiban di semua elemen kampus terutama Mahasiswa. Saudara Farid selaku Ketua SEMA-I yang baru dilantik mengatakan: “Sudah saatnya perencanaan dan realisasi program Lembaga Legislatif diawasi dengan sungguh-sungguh, agar anggaran organisasi kemahasiswaan tepat guna dan sasaran dengan apa yang menjadi aspirasi Mahasiswa maupun Institut, juga penjaminan mutu dan hak-hak mahasiswa, fasilitas dan kualitas pendidikan yang diberikan Institut harus dikawal bersama dengan baik, demi kemajuan Institut Agama Islam Darussalam yang sebentar lagi Go Universitas”. (mfsa)

Leave A Reply

slot gacor slot gacor slot gacor