Visiting Lecturer Fintech Syariah Fakultas Ekonomi Bisnis Islam IAIDA dengan Fakultas Ekonomi Bisnis UNISMA

Visiting Lucturer Fintech Syariah Fakultas Ekonomi Bisnis Islam IAIDA dengan Fakultas Ekonomi Bisnis UNISMA

Malang, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Institut Agama Islam Darussalam (IAIDA) Blokagung Banyuwangi bersepakat melakukan kerjasama kolaboratif peningkatan mutu dengan Universitas Islam Malang (UNISMA) dalam acara kunjungan akademik dan manajemen laboratorium pada Jum’at, 17 November 2023 di Fakultas Ekonomi Bisnis Universitas Islam Malang. UNISMA yang merupakan kampus Islam terbaik di Malang ini menyambut niat baik IAIDA Blokagung dengan menerima mahasiswa Program Studi Ekonomi Syariah dan Perbankan Syariah mengadakan Visiting Lecturer dengan tema: Fintech Syariah dan Asosiasi Fintech Syariah Indonesia.

Opening kegiatan yang dilakukan di Hall KH. M Hasbullah Gedung B dimulai pukul 13.00 hingga 15.30 wib itu dihadiri oleh Dekan Fakultas Ekonomi Bisnis, Nur Diana, S.E., M.Si beserta wakil Dekan, panitia dan dosen Fakultas Ekonomi Bisnis. Sementara itu dari pihak IAIDA Blokagung hadir secara langsung, Dekan Dr. Lely Ana Ferawati Ekaningsih, S.E., M.H., M.M., CRA., CRP. didampingi Dekanat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam.

 

Dalam proses kegiatan diisi langsung oleh dosen FEB UNISMA Harun Alrasyid, BS., MIEB., PhD. dan Itha Atria, S.SOS., MM. terkait Fintech Syariah dengan mahasiswa Prodi Ekonomi Syariah dan Perbankan Syariah, dijelaskan pada forum ini Fintech merupakan salah satu mode inovasi perkembangan teknologi dalam dunia keuangan atau finacial. Sehingga National Digital Research Centre (NDRC) mendefinisikan konsep fintech tersebut dengan harapan kemudahan, keamanan dan modern dalam transaksi keuangan bagi masyarakat.


Cakupan bisnis fintech meliputi pembayaran (payment), peminjaman (lending), perencanaan keuangan (personal finance), Investasi ritel, pembayaran (crowfunding), situs pembanding produk keuangan (comparison site atau financial aggregator), riset keuangan dan lainnya.
Bahkan pada penghujung desember 2016, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Peer-to-Peer Lending/ P2P Lending) sebagai payung hukum perkembangan fintech.

slot gacor slot gacor slot gacor